Berakhirnya atau Hapusnya Perikatan
A. Pendahuluan.
Dalam
KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan,
tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal
1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara - cara tersebut adalah :
1. Pembayaran.
2. Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
3. Pembaharuan
utang (novasi).
4. Perjumpaan
utang atau kompensasi.
5. Percampuran
utang (konfusio).
6. Pembebasan
utang.
7. Musnahnya
barang terutang
8. Batal
/ pembatalan
9. Berlakunya
suatu syarat batal.
10. lewatnya
waktu (daluarsa).
B. Berakhirnya Perikatan Berdasarkan
UU dan Perikatan berdasarkan Perjanjian.
Terkait
dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang
lahir karena perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Agar
berakhirnya perikatan tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan
beberapa item yang penting, perihal
defenisi dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/
kontrak dikatakan berakhir.
1. Ada
perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi, kompensasi, percampuran utang (Konfusio),
pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal.
a. Pembayaran.
Berakhirnya kontrak karena pembayaran
dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1382
BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara
sempit dan secara yuridis tekhnis.
1. Pengertian
Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada
kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang.
2. Pengertian
Pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam
bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru
privat.
Suatu masalah yang sering muncul dalam
pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak
siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang
itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan
kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi
pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti
dari kreditur yang lama.
b.
Novasi.
Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d
1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah
dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang
ditempatkan di tempat yang asli.
Ada
tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni :
1.
Novasi
Objektif.
Apabila seorang yang berutang membuat
suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan
utang yang lama yang dihapuskan karenanya.
2.
Novasi
Subjektif Pasif.
Apabila seorang berutang baru ditunjuk
untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari
perikatannya.
3.
Novasi
Subjektif Aktif.
Apabila sebagai akibat suatu perjanjian
baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap
siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya.
c.
Kompensasi.
Kompensasi atau perjumpaan utang diatur
dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi adalah
penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang
sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW).
Contohnya
:
A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru membayar
setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan
kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk
anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si b terjadi
perjumpaan utang.
d.
Konfusio.
Konfusio atau percampuran utang diatur
dalam Pasal 1436 BW s/d Pasal 1437 BW.
Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan
kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436).
Misalnya
:
si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh
krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan
harta kawin.
2.
Berakhirnya
perikatan karena undang - undang diantaranya : konsignasi, musnahnya barang
terutang dan daluarsa.
a.
Konsignasi.
Konsignasi terjadi apabila seorang
kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat
melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih
menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
b. Musnahnya
Barang Terutang.
c. Daluarsa.
0 komentar:
Post a Comment