BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
Dalam hal ini pemeriksa
keuangan atau yang disingkat dengan BPK merupakan lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang dimana memiliki wewenang pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. BPK dalam hal ini masuk dalam kategori lembaga
yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh
Presiden. Dalam pembentukannya, lembaga ini mempunyai sejarah tersendiri dan
juga dimaksudkan untuk memiliki tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
yang seperti pada uraian berikut ini :
A. Tugas BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan).
Keberadaan
Badan Pemeriksaan Keuangan telah diatur dengan tugas dan fungsi BPK pada pasal
23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menetapkan bahwa, memeriksa tanggung jawab
tentang Keuangan Negara. Yang diadakan pada suatu Badan Pemeriksa Kuangan yang
peraturannya ditetapkan oleh Undang-Undang, kemudian hasil pemeriksaan yang
dilakukan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun untuk tugas pokok BPK
sendiri yaitu :
a.
Melakukan
pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pada :
1.
Pemerintah pusat.
2.
Pemerintah daerah.
3.
Lembaga negara lainnya.
4.
Bank Indonesia.
5.
Badan Usaha Milik Negara.
6.
Badan Layanan Umum.
7.
Badan Usaha Milik Daerah.
b.
Lembaga atau badan lain yang
melakukan pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah Agung.
c.
Setiap lembaga yang tercantum
berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan Negara.
d.
Memberikan hasil pada DPR.
Badan pemeriksa keuangan memeriksa
semua pelaksanaan APBN yaitu :
1.
Memeriksa tanggung jawab pada
pemerintah yang mengenai keuangan Negara.
2.
Melakukan pemeriksaan terhadap
semua pelaksanaan APBN.
3.
Pelaksanaan pemerintah yang
dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU.
4.
Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan
kepada DPR, DPD dan DPRD.
5.
Meleporkan unsur pidana yang
ditemukan, BPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang
berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan paraturan perundang-undanga paling
lama 1 “satu” bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut
dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
B. Fungsi BPK Dan Wewenang.
Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R.
Saragih, menyimpulkan tugas pokok BPK menjadi 3 macam fungsi yaitu :
1.
Fungsi
Operatif merupakan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan
atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara.
2.
Fungsi
Yudikatif yakni kewenangan menuntut perbendaharaan dan
tuntutan gantu rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara
yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga
merugikan keuangan negara.
3.
Fungsi
Rekomendatif yakni memberikan pertimbangan kepada
pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan Negara.
Badan pemeriksaan keuangan
Indonesia memiliki wewenang BPK yang berlaku, sebagian besarnya ialah sebagai
berikut :
1.
Meminta, memeriksa, meneliti
pertanggung jawaban atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara serta
mengusahakan keserahgaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan
maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
2.
Mengadakan dan menetapkan tututan
perbendaharaan dan tuntutan gantu rugi.
3.
Dan melakukan penelitian
penganalisisan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya BPK
berwenang yaitu :
1.
Menentukan objek pemeriksaan,
merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode
pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
2.
Meminta keterangan dan dokumen yang
wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah
daerah, lembaga negara lainnya, bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan
layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang
mengelola keuangan negara.
3.
Melakukan pemeriksaan di tempat
penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan,
pembukuan dan tata usaha keuangan negara serta pemeriksaan terhadap
perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggung
jawaban dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
4.
Menetapkan jenis dokumen, data,
serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
wajib disampaikan kepada BPK.
5.
Menetapkanm standar pemeriksaan
keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah
yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
6.
Menetapkan kode etik pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
7.
Menggunakan tenaga ahli dan tenaga
pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
8.
Membina jabatan fungsional
pemeriksa.
9.
Memberi pertimbangan atas standar
akuntansi pemerintah dan memberi pertimbangan atas rancangan sistem
pengendalian intern pemerintah pusat / pemerintah daerah sebelum ditetapkan
oleh pemerintah pusat /pemerintah daerah.
0 komentar:
Post a Comment