RANGKUMAN MATERI PKN UNTUK SMP.
A. NORMA.
1.
Pengertian
Norma.
a. Norma
adalah kaidah atau aturan yang berlaku sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari -
hari.
b. Kebiasaan
adalah sesuatu yang telah biasa dilakukan oleh setiap warga masyarakat.
c. Adat
Istiadat adalah sesuatu kebiasaan yang kekal dilakukan turun temurun dari
generasi ke generasi sehingga menyatu dengan pola perilaku masyarakat.
d. Peraturan
adalah petunjuk, kaidah dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur manusia
sebagai anggota masyarakat.
2.
Sifat
Norma.
a.
Bersifat
Abadi.
Norma Agama bersifat abadi dan universal
karena diberlakukan untuk manusia di dunia dan untuk selama-lamanya.
b.
Bersifat
Lokal.
Norma Adat, Kesopanan, Kesusilaan,
Norma-norma tersebut tumbuh berkembang dan hidup terpelihara dalam masyarakat
tertetu saja.
c.
Bersifat
Tegas.
Norma Hukum, sanksi dari pelanggaran
norma hukum jelas dan tegas.
3.
Macam
- Macam Norma.
a.
Norma
Agama.
Sumber = Kitab Suci. Sanksi bagi
pelanggar = Sanksi dari Tuhan (dosa).
b.
Norma
Kesusilaan.
Sumber = Hati Nurani. Sanksi bagi
pelanggar = Sanksi Sosial.
c.
Norma
Kesopanan.
Sumber = Tata Pergaulan dalam
Masyarakat. Sanksi bagi pelanggar = Sanksi Sosial.
d.
Norma
Hukum.
Sumber = Negara/Pemerntah. Sanksi =
Sanksi Hukuman.
e.
Norma
Adat.
Sumber = Tradisi/adat yang berlaku
setempat. Sanksi = Sanksi Sosial.
B. PROKLAMASI.
1. Pengertian Kemerdekaan.
Kemerdekaan berasal dari kata “Merdeka”,
yang artinya bebas. Secara umum Kemerdekaan berarti Susana hidup bebas dan
terlepas dari ikatan atau tekanan dari orang atau bangsa lain.
2. Makna / Hakikat Pentingnya Kemerdekaan.
a.
Proklamasi berarti Pembebasan
Bangsa.
Proklamasi 17 Agustus 1945 berarti
bangsa kita lepas dari belenggu penjajahan, menjadi bangsa yang bedaulat dan
bermartabat, bebas dari intervensi bangsa asing sehingga dapat mengatur bangsa
sendiri demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
b.
Proklamasi berarti Pembangunan
Bangsa.
Kemerdekaan merupakan modal dasar
pelaksanaan pembangunan, dalam keadaan terjajah kita tidak mungkin dapat
melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
c.
Proklamasi sebagai Jembatan Emas.
d.
Proklamasi merupakan jembatan emas
bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur, kemerdekaan
membeikan harapan yang besar bagi bangsa Indonesia untuk membangun sesuai
dengan keinginan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.
e.
Proklamasi sebagai Titik Kulminasi
(Puncak) Perjuangan Bangsa.
Merupakan puncak perjuangan bangsa
Indonesia yang berabad-abad lamanya untuk terlepeas dari belenggu penjajah.
3. Suasana Kebatinan Konstituasi Pertama.
a.
BPUPKI membuat rancangan UUD pada
siding tanggal 10 – 16 Juli 1945.
b.
Tanggal 17 Agustus 1945, Atas nama
Bangsa Indonesia Soekarno – Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Negar RI.
c.
Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
membahas dan menetapkan konstitusi pertama di Indonesia yaitu UUD 1945, yang
merupakan usulan dari Bung Hatta yang mendapat perubahan pada sila Pertama
Pancasila dan Bab III pasal 6. Sila Pertama Pancasila menyatakan bahwa
“Bedasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk – pemeluknya” diubah menjadi “Berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
4. Sikap Positif Terhadap Kemerdekaan.
a.
Tekun belajar dan terus
mengembangkan serta memperluas pengetahuan, wawasan dan keterampilan.
b.
Meningkatkan keimanan dan Budi
Pekerti Luhur.
c.
Memtuhi Segala Norma dan Hukum yang
berlaku.
d.
Menjaga dan melestarikan lingkungan
hidup.
e.
Memiliki semangat persatuan dan
kesetiakawanan social yang tinggi.
C.
HAK
AZASI MANUSIA.
1.
Pengertian
HAM.
a. Hak
dasar yang dimiliki oleh manusia yang merupakan anugerah/pemberian dari Tuhan
YME secara kodrati kepada manusia sejak lahir
b. Hak
Asasi = Hak Hidup Merdeka, Hak Memeluk agama, Hak Mengeluarkan Pendapat, Hak
Mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan kedudukan dalam masyarakat dan
perbedaan warna kulit.
2.
Instrumen
(Aturan Hukum) HAM di Indonesia.
a. UUD
1945, Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan
MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
c. Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/1999, tentang GBHN 1999-2004, Penjaminan kondisi aman,
damai dan tertib dan ketenteraman masyarakat; perwujudan sisitem hukum nasional
yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang berlandaskan
keadilan dan kebenaran.
d. UU
RI Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
e. Lembaga
KOMNAS HAM.
f. Lembaga
Kepolisian Negara RI.
g. Lembaga
Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
D.
KEBEBASAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT.
1.
Pengertian
Kebebasan Mengemukakan Pendapat :
Hak setiap warga Negara untuk
menyampaikan piiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
2.
Dasar
Hukum Kebebasan Menngemukakan Pendapat di Indonesia.
a. Universal
Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia).
b. UUD
1945.
c. UU
RI Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3.
Sikap
Positif Pelaksanaan Kebebasan Mengemukakan Pendapat.
a. Kebebasan
yang bertanggung jawab.
Kebebasan seseorang harus selalu
memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain; Kebebasan seseorang
harus senantiasa mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum
Negara, dan adat istiadat yang berlaku.
b. Senantiasa
berbuat dengan memperhatikan hak orang lain.
c. Senantiasa
mengedepankan Musyawarah untuk mufakat.
E.
IDEOLOGI.
1.
Pengertian
Ideologi :
Suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar,
keyakinan serta kepercayaan bersifat sistematis yang memberikan arah dan tuuan
yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan Negara.
2.
Ideology
Pancasila.
a. Bangsa
Indonesia telah menentukan Pancasila sebagai Ideologi Nasional yang digali dari
pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri.
b. Pancasila
mempunyai dua fungsi pokok yaitu sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia.
3.
Sikap
Positif terhadap Ideology Pancasila.
Pancasila adalah dasar Negara : Sebagai
warga Negara kita harus menyadari bahwa mempertahankan ideology Pancasila bukan
saja merupakan tangung jawab pemerintah, tetapi juga tangung jawab seluruh
rakyat Indonesia.
Upaya mengamankan Pancasila sebagai
dasar Negara dan ideology Negara pada dasarnya dapat dilakukan dengan dua cara; yaitu Preventif dan
represif.
a.
Preventif
(Pencegahan),
dengan cara; membina keadaan wawasan
Nusantara, membina kesadaran Ketahanan Nasional, melaksanakan sisten dokrin
hankamrata, dan meningkatkan pengertian, pemahaman dan penghayatan tentang
Pancasila melalui pendidikan.
b.
Represif
(Tindakan),
dengan cara; membasmi bahaya yang
mengancam Pancasila baik dari dalam negari maupun dari luar negeri, seperti
dengan cara memenjarakan orang yang terlibat; pemberontakan, penghianatan
terhadap Negara, pelanggar hukum, tindakan merongrong Pancasila dan subversi
(melecehkan Negara dan pemerintah).
F.
KONSTITUSI.
1.
Pengertian
Konstitusi.
Konstituasi adalah segala ketentuan dan
aturan tentang ketatanegaraan.
2.
Konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia :
a. 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Konstitusi Pertama yaitu UUD 1945.
b. 27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Konstitusi RIS.
c. 17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959, UUDS 1950.
d. 5
Juli 1949 – sekarang, UUD 1945.
e. Amandemen
I, 19 Oktober 1999.
f. Amandemen
II, 18 Agustus 2000.
g. Amandemen
III, 9 November 2001.
h. Amandemen
IV, 10 Agustus 2002.
3.
Bentuk
- bentuk Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia.
a.
Bentuk penyimpangan ketka
diberlakukannya UUD 1945 sebelum amandeman (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949).
1. KNIP
berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang memiliki kekuasaan
legislative dan ikut menetapkan GBHN.
2. Sistem
cabinet presidensial berubah menjadi parlementer.
b.
Bentuk
Penyimpangan ketika berlakunya UUDS 1950 :
1.
Masa
Orde Lama (ORLA) :
a.
Bergantinya system cabinet
presidensial menjadi parlementer.
b.
Penyimpangan bidang politik, ekonomi,
hukum ketatanegaraan dan social budaya.
2.
Masa
Orde Baru (ORBA) :
a.
Praktik KKN, Politik Uang (Money
Politic).
b.
Pelanggaran terhadap Hak - hak
Politik.
c.
Sentralisasi kekuasaan.
G.
PERUNDANG
- UNDANGAN NASIONAL.
1.
Pengertian
/ Hakikat Perundang - undangan.
Peraturan perundang - undangan adalah
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum.
2.
Fungsi
Peraturan Perundang - undangan.
a. Mengatur
hubungan antar manusia dalam hidup bermasyarakat.
b. Menjaga
dan melindungi hak - hak warga Negara.
c. Menyelesaikan
masalah - masalah / sengketa - sengketa secara adil.
d. Mengatur
jalannya pemerintahan Negara.
3.
Tata
Urut Perundangan di Indonesia.
a. Menurut UU No. 10 Tahun 2004 :
1. UUD
1945.
2. UU
/ PERPU.
3. Peraturan
Pemerintah (PP)
4. PERATURAN
PRESIDEN (PEPRES).
5. PERDA.
b.
Menurut
TAP MPR NO. III/MPR/2000 :
1. UUD
1945.
2. TAP
MPR.
3. UU.
4. PERPU.
5. PP.
6. KEPRES.
7. PERDA.
H.
DEMOKRASI.
1.
Pengertian
Demokrasi.
Dempkrasi berasal dari bahasa Yunani,
yaitu Demos = rakyat, kratos / kratin = pemerintahan. Demokrasi berarti
pemerintahan rakyat, rakyatlah yang berkuasa. Pemerintahan dari, oleh dan untuk
rakyat (Abraham Lincoln/Presiden AS ke-16).
2.
Bentuk
- Bentuk Demokrasi.
a.
Ditinjau
dari Pelaksanaannya :
1.
Demokrasi langsung (Direct
Democracy).
2.
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect
Democracy).
b.
Menurut
Prinsip Ideologi :
1. Demokrasi
Liberal.
2. Demokrasi
Rakyat.
3. Demokrasi
Tersendiri.
I.
KEDAULATAN
RAKYAT.
1.
Pengertian
Kedaulatan Rakyat.
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab “Daulah”
yang berarti kekuasaan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi di suatu
Negara/pemerintahan.
2.
Teori
Kedaulatan.
a. Kedaulatan
Tuhan.
b. Kedaulatan
Negara.
c. Kedaulatan
Raja.
d. Kedaulatan
Hukum.
e. Kedaulatan
Rakyat.
3.
Kedaulatan
Indonesia menurut UUD 1945.
a.
Kedaulatan
Rakyat :
Alinea Pembukaan UD 1954 dan Pasal 1
ayat (2) UD 1945.
b.
Kedaulatan
Hukum :
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 27
Ayat (1) UUD 1945.
4.
Teori
Pembagian Kekuasaan menurut Montesquieu.
a.
Legislatif : Kekuasaan Membuat
Undang-Undang.
b.
Eksekutif : Kekuasaan Pelaksana
Undang-Undang.
c.
Yudikatif : Kekuasaan untuk
Mengawasi Pelaksanaan Undang-Undang.
J.
PEMBELAAN
NEGARA.
1.
Pengertian
Negara.
Negara pada dasarnya dipahami sebagai
suatu kenyataan yang bercorak politis dan yuridis, yang terdiri atas masyarakat
manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk pada suatu penguasa
tertinggi.
2.
Unsur
- unsur Negara.
a. Penduduk
yang menetap.
b. Wilayah
tertentu.
c. Pemerintahan
yang berdaulat.
d. Pengakuan
dari Negara lain.
3.
Dasar
Hukum Bela Negara : Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945.
4.
Bentuk
- bentuk Usaha Pembelaan Negara.
a. Mengikuti
Pandidikan Kewarganegaraan.
b. Pelatihan
Dasar Militer.
c. Mengabdikan
diri sebagai Prajurit TNI atau POLRI.
d. Pengabdian
kepada Negara sesuai dengan Profesi.
K.
OTONOMI
DAERAH.
1.
Pengertian / Hakikat Otonomi Daerah.
Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Dasar Hukum Otonomi Daerah : UU
Nomor 32 Tahun 2004.
3.
Perangkat Pemerintah Daerah : Kepala
Daerah, DPRD.
L.
GLOBALISASI. 1.
1.
Pengertian
Globalisasi.
Globalisasi
berasal
dari kata “Globe” selanjutnya lahir istilah global yang artinya meliputi
seluruh dunia. Globalisasi adalah suatu proses mendunia, proses dibentuknya
suatu tatanan, aturan dan system yang berlaku bagi bangsa-bangsa di seluruh
dunia.
2.
Arti
Penting Globalisasi bagi Indonesia.
a. Sebagai
ancaman, Lebih banyak berdampak negatif, seperti merebaknya konsumerisme,
materealisme, hedonisme, anarkisme dll.
b. Sebagai
Peluang, Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia
mampu bersaing dengan Negara-negara lain, bila bangsa Indonesia dapat menguasai
IPTEK.
3.
Politik
Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif.
Politik Luar Negeri adalah suatu
strategi, pola perilaku dan kebijakan suatu Negara berhubungan dengan Negara
lain ataupun dunia interasional.
a. Bebas =
Bangsa Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap berbagai
permasalahan internasional dan terlepas dari ikatan antara blok barat dan blok
timur.
b. Aktif
= Indonesia senantiasa aktif memperjuangkan terwujudnya perdamaian dunia.
4.
Bentuk
- bentuk Hubungan Internasional.
a. Bilateral
= hubungan Internasional antara 2 negara.
b. Multilateral
= hubungan Internasional lebih dari 2 negara.
5.
Dampak
Globalisasi.
a.
Dampak
Positif.
1.
Bidang
Politik,
Memberikan perubahan terhadap kedaulatan
Negara yang mulanya dimiliki secara penuh oleh suatu Negara berangsur berubah
mengalami penyesuaian dengan kepentingan global. Dll.
2.
Bidang
Ekonomi,
Membuka adanya pasar internasional
sehingga barang-barang produk luar negeri telah terpasarkan dalam suatu Negara,
dll.
3.
Teknologi
dan Informasi,
dapat memungkinkan seseorang mendapatkan
informasi lintas Negara sehingga komunikasi antar Negara dapat menghemat waktu.
b.
Dampak
Negatif.
1.
Bidang
Politik,
Masuknya campur tangan Negara lain dalam
pelaksanaan kedaulatan suatu Negara karena ketergantungan hutang misalnya.dll.
2.
Bidang
Ekonomi,
Kapitalisme tumbuh subur, negara2 kuat bersekongkol
mencari keuntungan di negara2 yang lemah.dll.
3.
Sosial
Budaya,
Nilai - nilai budaya local mulai luntur tergeser
oleh budaya Negara besar yang belum tentu baik untuk bangsanya. Dll.
0 komentar:
Post a Comment