A. Standar Kontrak.
1. Mariam Darus,
standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
a. Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Remi Syahdeini,
keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak
baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak
baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung
dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi :
1.
Nama dan tanda tangan pihak-pihak
yang membuat kontrak.
2.
Subjek dan jangka waktu kontrak.
3.
Lingkup kontrak.
4.
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak.
5.
Kewajiban dan tanggung jawab.
6.
Pembatalan kontrak.
B. Macam - Macam Perjanjian.
1. Perjanjian
Jual - beli.
2. Perjanjian
Tukar Menukar.
3. Perjanjian
Sewa - Menyewa.
4. Perjanjian
Persekutuan.
5. Perjanjian
Perkumpulan.
6. Perjanjian
Hibah.
7. Perjanjian
Penitipan Barang.
8. Perjanjian
Pinjam - Pakai.
9. Perjanjian
Pinjam Meminjam.
10. Perjanjian
Untung - Untungan.
C. Syarat Sahnya Perjanjian.
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat
untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai
segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara
bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti
mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada
asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap
menurut hukum.
3. Suatu
hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab
yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
D. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian.
Pembatalan
Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian
yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena ;
1. Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait
resolusi atau perintah pengadilan.
4. Terlibat
hukum.
5. Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
E. Pengertian Prestasi dan Wanprestasi
Dalam Hukum Kontrak.
1. Pengertian Prestasi.
Pengertian prestasi (performance) dalam
hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam
suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan
mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak
yang bersangkutan.
Model
- model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
1. Memberikan
sesuatu.
2. Berbuat
sesuatu.
3. Tidak
berbuat sesuatu.
2.
Pengertian
Wanprestasi.
Pengertian
wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya
prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak
terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang
bersangkutan.
Tindakan
wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan
untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi
sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
karena wanprestasi tersebut.
Tindakan
wanprestasi ini dapat terjadi karena :
1. Kesengajaan.
2. Kelalaian.
3. Tanpa
kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian).
Kecuali
tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang
umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara
atau selama-lamanya).
0 komentar:
Post a Comment