Juru Sita Pengadilan : Pengertian, Tugas,
Wewenang dan Tanggung Jawabnya.
A. Pengertian Juru Sita.
Salah
satu fungsionaris yang ikut berperan dalam penanganan mekanisme serta organisme
peradilan adalah pejabat yang disebut Juru Sita (dahulu dinamakan dengan deurcwaarder).
Di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama terdapat petugas yang termasuk
kelompok kerja fungsional yang disebut Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.
Juru
Sita adalah Pegawai Negri yang melakukan tugas kejurusitaan sebagaimana
ditentukan Pasal 6 (1) Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
atau Pasal 103 (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang
menyebutkan bahwasannya masing-masing Juru Sita tersebut diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri yakni Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan
Mentri Agama atas usul Ketua Pengadilan.
Adapun
Juru Sita Pengganti adalah pelaksana tugas kejurusitaan pada Pengadilan Umum
dan Pengadilan Agama yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan. Dasar
hukum yang berhubungan dengan Juru Sita dapat ditemukan dalam
peraturan-peraturan lama yaitu R.O (Rechterhijke Organisasi) atau Susunan
Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili, yakni pada bab VII. Juru Sita adalah
pejabat umum (pasal 193) yang diangkat untuk tugas-tugas sebagaimana disebutkan
dalam pasal 196 tentang Juru Sita.
Dengan
demikian Juru Sita/Juru Sita Pengganti adalah Pegawai Negri yang memang sengaja
diangkat oleh pemerintah untuk melakukan tugas kejurusitaan di Pengadilan
dimana ia bertugas. Juru Sita/Juru Sita Pengganti adalah bagian dari
kepaniteraan suatu pengadilan sebagaimana disebut dalam SK 004/SK/I1/92.
Mahkamah Agung RI tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan PA/PTA,
Kepaniteraan merupakan unsur pembantu pimpinan dan bertanggung jawab kepada
ketua, bertugas memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan
administrasi peradilan lain berdasar undang-undang dan berfungsi antara lain
kegiatan pelayanan administrasi perkara dan persidangan serta pelaksanaan
putusan perkara perdata dimana jurusita terlibat didalamnya.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Juru Sita.
Tentang
tugas Juru Sita, Undang-undang No. 7 Tahun 1989 pasal 103 serta Undang-undang
No. 2 tahun 1986 pasal 65 menyebutkan
Juru Sita bertugas :
1. Melaksanakan
semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang.
2. Menyampaikan
pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan penetap-an atau
putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
3. Melakukan
penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan.
4. Membuat
berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
Selain
tugas-tugas di atas, menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :
KMA/055/BK/X/1996 tentang Tugas dan Tanggung Jawab serta Tata Kerja Juru Sita
pada Pengadilan Negri dan Pengadilan Agama pasal 5,
Juru Sita juga mempunyai tugas
untuk : Melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan pengadilan
yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, membuat berita acara pelaksanaan putusan
yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan,
melakukan penawaran pembayaran uang, serta membuat berita acara penawaran
pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian jenis mata uang yang
ditawarkan. Juru Sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum
Pengadilan yang bersangkutan. Tentang wewenang Juru Sita sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 65 (2) UU No. 2 Tahun 1986 dan Pasal 103 (2) UU No. 7 Tahun 1989.
Sebagai
aparat hukum pendukung pengadilan, tanggung jawab Juru Sita/Juru Sita Pengganti
dalam konteks kelembagaan adalah kepada Ketua Pengadilan dimana secara
administratif bertanggung jawab kepada Panitera.
Hal ini diatur dalam Pasal 8
Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/055/SK/X/1996.
1. Dalam
hal ditunjuk melakukan eksekusi, Juru Sita atau Juru Sita Pengganti bertanggung
jawab kepada Ketua Pengadilan.
2. Dalam
hal melaksanakan perintah pemanggilan/penyampaian pengumuman, tegoran,
protes-protes dan pemberitahuan, Juru Sita atau Juru Sita Pengganti bertanggung
jawab kepada Ketua Pengadilan/Ketua Sidang.
3. Dalam
hal melakukan sita, Juru Sita atau Juru Sita Pengganti bertanggung jawab pada
Ketua Pengadilan/Ketua Sidang.
Apabila kita
lihat dalam Pasal 198 R.O tugas dan wewenang Juru Sita ialah melakukan
pemberitahuan pengadilan, pengumuman, protes-protes dan exploit-exploit lain
yang bersangkutan ataupun tidak bersangkutan dengan perkara yang sedang dalam
proses, juga untuk mengadakan segala macam panggilan, teguran dan pemberitahuan
tentang kapan dimulainya perkara atau instruksi yang bersangkutan dengan
perkara perdata ataupun perkara pidana dan menjalankan semua exploit untuk
melaksanakan perintah-perintah hukum, keputusan hakim dan arrest-arest baik
dalam perkara perdata maupun pidana.
Juru Sita
berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pasal 104 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama serta Pasal 66 Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum telah mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tugas Juru Sita diatur oleh Mahkamah Agung. Juga bisa dilihat dalam HIR pasal
388 sampai 391.
Perlu
diketahui bahwa apa yang dilakukan oleh Juru Sita harus sesuai dengan apa yang
ditugaskan kepadanya, karena tugas-tugas tersebut termasuk dalam pengawasan
dari Mahkamah Agung ( pasal 32 (1) (2) (3) (4) (5) ) dari UU No. 14 Tahun 1970,
termasuk didalamnya dengan melihat :
1.
Kemampuan di bidang tekhnis dan
administrasi.
2.
Moralitas dan perilakunya.
0 komentar:
Post a Comment