Merek : Manfaat, Syarat Dan Proses
Pendaftarannya.
A.
Pengertian
dan Jenis Merek .
Merek
adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf - huruf, angka - angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
1.
Merek
Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
2.
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
B.
Pendaftaran
Merek.
Fungsi Merek
adalah :
1.
Tanda pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya.
2.
Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.
Menunjukkan asal barang / jasa
dihasilkan.
Peraturan
tentang Merek, diatur dalam Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Sedangkan Pengajuan pendaftaran
merek dapat dilakukan oleh :
1. Orang
(persoon).
2. Badan
hukum (recht persoon).
3. Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif).
Adapun fungsi pendaftaran merek
adalah :
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik
yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang / jasa sejenis.
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang
lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang / jasa sejenis.
Dan Hal-hal yang menyebabkan suatu
merek tidak dapat didaftarkan, diantaranya :
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
3. Tidak
memiliki daya pembeda.
4. Telah
menjadi milik umum.
5. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
Permohonan suatu merek ditolak oleh
Ditjen HKI apabila merek tersebut :
1.
Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
2.
Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis.
3.
Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
4.
Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
5.
Merupakan atau menyerupai nama
orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali
atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
6.
Merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang.
7.
Merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Syarat pengajuan permohonan
pendaftaran merek, diantaranya :
a.
Mengajukan
permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia pada
blangko formulir permohonan yang telah disediakan dan ditandatangani oleh
pemohon atau kuasanya, yang berisi :
1.
Tanggal,bulan dan tahun permohonan.
2.
Nama lengkap, kewarganegaraan, dan
alamat pemohon.
3.
Nama lengkap dan alamat kuasa,
apabila pemohon diajukan melalui kuasa.
4.
Warna-warna apabila merek yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan
unsur-unsur warna.
5.
Nama negara dan tanggal permintaan
pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak
prioritas.
b.
Surat
permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan :
1.
Foto copy KTP yang dilegalisir.
Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan
undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih
pada alamat kuasa hukumnya.
2.
Foto copy akte pendirian badan
hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama
badan hukum.
3.
Foto copy peraturan pemilikan
bersama apabila permohonan diajukan atas
nama lebih dari satu orang (merek kolektif).
4.
Surat kuasa khusus apabila permohonan
pendaftaran dikuasakan.
5.
Tanda pembayaran biaya permohonan.
6.
20 helai etiket merek (ukuran max
9×9 cm, min 2×2 cm).
7.
Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan
pendaftaran adalah miliknya.
Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku
surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan
pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang
setiap kali untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya
secepat-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
perlindungan bagi merek terdaftar tersebut sampai dengan hari terakhir masa
berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
Merek terdaftar dapat beralih atau
dialihkan dengan cara :
a. Pewarisan.
b. Wasiat.
c. Hibah.
d. Perjanjian.
e. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang - undangan
0 komentar:
Post a Comment